2025-05-23 22:46

Kejari Tasikmalaya Eksekusi Rp954 Juta Uang Korupsi Dana Hibah

Share

HARIAN PELITA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko SH MH melaksanakan kegiatan eksekusi terkait uang rampasan dan uang pengganti sebesar Rp954 juta.

Sejumlah uang yang dieksekusi pihak Kejaksaan dirincikan oleh Hadrian Suharyono SH yakni dengan cara penyerahan uang pengganti. Adapun rinciannya saat itu sebesar Rp891.500.000.

Menurutnya, penyerahan uang pengganti saat itu sebesar Rp891.500.000 dari perkara tindak pidana korupsi program dana hibah yang disalurkan kepada 8 yayasan atau lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sumber dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat TA (tahun anggaran) 2019 atas nama terpidana Taofikul Anwar SSY,” ujar Hadrian Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (4/10/2024).

Hadrian menegaskan, eksekusi dilaksanakan Kejari kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 24/PID/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, Taofikul Anwar juga dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama  1 tahun dan 6 bulan.

Ia mengatakan, bahwa terpidana Taofikul Anwar telah dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1524/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024.

Hadrian mengungkapkan, penyerahan uang rampasan sebesar Rp62.500.000 tersebut dari perkara korupsi pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa/siswi SMA sederajat di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2020 atas nama terpidana Eti  Susanti.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),” kata Hadrian.

Meski demikian, Eti Susanti telah dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kasintel Kejari Kabupaten Tasikmalaya menuturkan bahwa Eti Susanti telah dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-1527/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024.

“Bahwa uang rampasan dan uang pengganti sebesar Rp954 juta tersebut selanjutnya oleh Bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” jelas Hadrian. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *