2025-06-02 13:07

Kejati Kalteng Jebloskan Dua Tersangka Pengelola Dana BOK Barito Selatan

Share

HARIAN PELITA — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka ditahan jaksa terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Dodik Mahendra SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) mengatakan tersangka MJR pada saat itu sebagai pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas.

“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Dodik, Selasa (16/1/2024).

Ia menambahkan, tersangka ICD saat itu sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). ICD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” tegas Kasipenkum Kejati Kalteng.

Menurutnya, tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 4 Februari 2024.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika itu Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14.193.918.000,- atau sekitar Rp14,1 miliar.

Lalu, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan kesehatan yaitu BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

“Bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32.216.739.200,- tersebut dikelola/dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai,” beber Kasipenkum.

Kemudian sejumlah uang tersebut, kata Dodik, disetor atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Lebih lanjut, terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 diutarakan Dodik bahwa tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *