
Kejati Papua Barat Tetapkan ARL Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kantor DPRD
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL selaku komanditer CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Harli Siregar SH MHum mengatakan ARL di jadikan tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan.
Penetapan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat.
Selain itu, kasus korupsi belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor DPRD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021. Menurutnya, ARL berstatus tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023.
“Adapun peranan tersangka dalam perkara ini bahwa pekerjaan yang diperoleh CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua pada tahun 2021 di Seketariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu untuk CV Yansa pekerjaan pembersihan lahan kantor sebesar Rp502.925.000,- (sekitar Rp502 juta). Pekerjaan pemeliharaan halaman Rp718.984,000,- (sekitar Rp718 juta),” terang Harli Siregar, Rabu (23/8/2023).
Kemudian ia menambahkan, kasus korupsi pada CV Komen Bangun Papua terkait biaya
pembersihan lahan kantor Rp910.707.000,- (sekitar Rp910 juta). Selanjutnya, pemeliharaan halaman Rp415.384.000,- (sekitar Rp415 juta).
Harli menegaskan tersangka ARL mendapatkan pekerjaan tersebut awalnya tersangka kenal dengan Frengky Alex Muguri ketika yang bersangkutan masih bertugas di Bagian Perlengkapan Provinsi Papua Barat.
“Berdasarkan perkenalan tersebut sekitar bulan November 2021 ketika tersangka sedang berada di Bintuni, tersangka dihubungi oleh yang bersangkutan dan menawarkan tersangka pekerjaan dan selanjutnya Frengky Muguri menanyakan kalau tersangka memiliki profil perusahaan dan tersangka sampaikan,” ungkapnya.
Tersangka sempat menyampaikan bahwa dirinya memiliki perusahaan kepada Frengky Alex Muguri. Tersangka ARL juga mengaku ia dijanjikan akan diberikan pekerjaan oleh Frengky Alex Muguri. Pekerjaan diantaranya yakni pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir serta pekerjaan pembersihan lahan kantor.
Berhubung saat itu telah mendekati akhir tahun dalam penjelasannya maka tersangka menyampaikan keraguan kepada Frengky Muguri dengan alasan waktu pelaksanaan sudah mepet. ” Tetapi yang bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa karena bisa dikerjakan sampai awal tahun,” kata Kajati Papua Barat.
Lebih lanjut, beberapa hari kemudian tersangka balik ke Manokwari dan menyiapkan dokumen-dokumen perusahaan dan membawanya kepada Frengky Muguri. Kemudian, tersangka dihubungi oleh Frengky Muguri dan meminta tersangka menemuinya di Kantor Setwan DPRD Provinsi Papua Barat untuk menandatangi kontrak.
“Item pekerjaan pembersihan lahan kantor dan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu pembangunan pagar belakang kantor,
pembuatan taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor pembangunan tempat parkir kendaraan
Pembersihan lahan Kanor DPRD yang baru di Andai,” beber Harli.
Kajati Papua Barat menyampaikan pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka ARL menggunakan kedua perusahaan tersebut, karena tidak perintah dari Frengky Alex Muguri. Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan CV Yansa pada tanggal 30 Desember 2021.
Uang pencairan masuk ke rekening CV Yansa sebesar Rp640.519.383. Selain itu, pada tanggal 5 Januari 2022 masuk tagihan ke rekening CV Yansa sebesar Rp450.316.478. Lebih jauh, dia merincikan pada tanggal 4 Januari 2022 uang masuk ke rekening CV Komen Bangun Papua sebesar Rp370.039.383.
Harli Siregar mengatakan, pada tanggal 9 Maret 2022 masuk tagihan ke rekening CV Komen Bangun Papua sebesar Rp811.377.146. Sehingga total uang yang masuk sebesar Rp2.272.252.390. (sekitar Rp22,2 miliar).
“Bahwa tersangka diperintah oleh Frengky Alex Muguri untuk membawa uang DP alat berat exkavator sebesar Rp30.000.000 ditambah mobilisasi alat berat exkavator sebesar Rp5.000.000 dan DP alat berat Doser sebesar Rp40.000.000 plus mobilisasi sebesar Rp 5.000.000. Untuk pekerjaan pembersihan lahan kantor di Andai dan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022. sedangkan alat beratnya didatangkan oleh Frengky Alex Muguri sendiri,” kata Harli.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ARL dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023.
Akibat perbuatannya, tersangka ARL disangka melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI
UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka ARL telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” tandas Kajati Papua. ●Red/Dw