2025-06-05 15:09

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KMK Konstruksi Senilai Rp188 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016-2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Witono SH MHum mengatakan perkembangan penyidikan kini tengah ditangani oleh pihaknya. Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas KMK-Konstruksi kepada debitur senilai Rp188 miliar.

Witono menegaskan pada Senin 31 Juli 2023 tim penyidik Kejati Papua telah melaporkan hasil pemeriksaan investigatif dałam rangka perhitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas KMK-Konstruksi dengan jumlah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp120 miliar.

“Bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan telah ditemukannya besaran kerugian negara, maka pada hari Selasa 1 Agustus 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka atas perkara tersebut,” ujar Witono, Selasa (1/8/2023).

Ketiga tersangka tersebut yakni AWI (Abdul Wahab IHA) pada tahun 2016-2017 menjabat sebagai Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali. Dimana tersangka AWI berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur.

” Namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi,” kata Kajati Papua.

Ia menambahkan, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit kerja konstruksi. Untuk setiap pengajuan kredit tersangka memproses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit.

Kemudian, tersangka P (Prawira) saat itu menjabat sebagai analis kredit Bank Papua Cabang Enarotali. Tersangka P berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur. Tersangka P tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur.

Lanjutnya, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi. Tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. Untuk setiap pengajuan kredit tersangka memproses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit.

Selain itu, tersangka RLL (Reonaldo Laurenzo Liklikwatil) pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016. Lalu, pada tahun 2017 ia menjabat sebagai Kepala Bank Papua.

“Dimana tersangka RLL berperan sebagai Kepala Departemen Kredit dan sebagai Kepala Bank Papua Cabang Enarotali yang menandatangani 47 kredit KMK-Konstruksi, walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif,” katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal Primair,  Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo.

Pasal 55 Ayat 1 KE-1 KUHP, Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Bahwa terhadap ketiga orang tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di rutan Kelas IIA Abepura selama 20 hari terhitung sejak hari ini, dan dalam waktu yang tidak lama pendidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan atau persidangan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Kejati Papua. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *