2025-12-09 21:05

Kejati Sumsel Beberkan Capaian Pidsus dalam Rangka Hakordia 2025

Share

HARIAN PELITA — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Anton Delianto SH MH mengungkapkan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus periode Januari-Desember 2025. Keterangan ini disampaikan Wakajati Sumsel dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025.

Ia mengatakan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus atau bidang pidsus di Kejati Sumsel pada proses penyelidikan berjumlah 11 kasus, lalu 34 kasus dalam penyidikan dan pra penuntutan 45 kasus. Kejati Sumsel menyelamatkan keuangan negara Rp588.146.486.000,- atau sekitar Rp588 miliar.

Kemudian ia merincikan capaian Kejari se-Sumsel penyelidikan 77 kasus, penyidikan berjumlah 52 kasus dan penuntutan 86 kasus serta eksekusi 93 kasus. Kejari se-Sumsel menurutnya menyelamatkan keuangan negara Rp27.367.875.766,- atau sekitar Rp27 miliar.

Anton menandaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyita perhatian masyarakat diantaranya pemberian kredit usaha rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan aset kas besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.

“Jumlah tersangka sebanyak 7 orang. Perkiraan kerugian negara kurang lebih Rp12 miliar (proses penyidikan),” tegas Anton, Selasa (9/12/2025).

Lanjutnya, kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah Tbk kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari. Jumlah tersangka sebanyak enam orang. Jumlah kerugian negara sekitar Rp1,6 Triliun dalam proses penyidikan.

Selain itu, kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde, Palembang tahun 2016-2018.

“Jumlah tersangka sebanyak lima orang. Jumlah kerugian negara Rp137.722.247.614,40 (proses penuntutan),” kata dia.

Anton menambahkan kasus korupsi menyita perhatian masyarakat yaitu memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino, Jambi tahun 2024.

Dan dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT. SMB di luar HGU di Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara. Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga orang. Kerugian negara diperkirakan Rp127.276.655.336,50 atau sekitar RpRp127 miliar kini dalam proses penuntutan.

Kejati Sumsel juga melaporkan kasus korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010-2023.

“Jumlah tersangka lima orang. Jumlah kerugian negara (kurang lebih) Rp61 M (proses upaya hukum),”  jelas Anton didampingi Asintel sekaligus Plt Aspidsus Kejati Sumsel, Kasipenkum serta sejumlah Kasi Bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan selain melaksanakan rilis pihaknya juga melaksanakan Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025. Kegiatan ini diikuti sejumlah pejabat utama,  koordinator, Kabag TU, pejabat struktural dan seluruh pegawai Kejati Sumsel termasuk Kejari Palembang.

Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton ketika itu bertindak selaku pembina upacara. Wakajati Sumsel menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang bertema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.

Dimana mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekedar tindakan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi,” tutur Kasipenkum Kejati Sumsel.

Momentum peringatan Harkordia 2025 menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Melalui kolaborasi, keterbukaan dan keberanian moral bersama, kata dia, dapat menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.

Kemudian dilanjutkan kampanye anti korupsi dengan membagikan bunga, stiker dan brosur kepada pengguna jalan di depan kantor Kejati Sumsel. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat utama dan jajaran pada Kejati Sumsel. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *