2025-11-14 19:46

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Jaksa Gadungan Dugaan Perkara Tipikor

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh BA yaitu oknum PNS (jaksa gadungan).

Oknum PNS diduga mengaku sebagai Jaksa itu dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda Ogan Komering Ilir (OKI). Selain itu, tersangka lainnya adalah EF.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap dua orang tersangka.

Menurutnya, BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan. Ia menambahkan EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.

“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Jum’at (14/11/2025).

Vanny mengatakan setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dikatakan dia bahwa penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.

Vanny menyebutkan perbuatan para tersangka diduga melanggar: Kesatu :
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, Kedua: Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah lima orang,” katanya.

Kasipenkum Kejati Sumsel menegaskan modus operandi tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa.

Lebih lanjut, BA menurutnya dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI kedatangannya guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut tindak pidana korupsi di lingkungan wilayah hukum Kejati Sumsel.

Kemudian, tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *