2025-05-26 7:14

Kejati Sumsel Sita Rumah dan Sertifikat Tanah Atas Nama Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita satu unit rumah serta sertifikat tanah dan akte jual beli atas nama tersangka R terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Kab Muba).

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at (2/8/2024).

Vanny menegaskan, itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024. Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dengan inisial A selaku saksi jual beli rumah tersangka R.

Saksi R selaku kakak dari tersangka R, kata Kasipenkum Kejati Sumsel, ikut menemani tersangka melakukan jual beli rumah di rumah RC kala itu selaku Plt Kadis PMD Kabupaten Muba. Kemudian, saksi berikutnya yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel ialah H.

H merupakan selaku pembeli rumah tersebut. R, RC dan H pada saat itu diperiksa dengan agenda sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan.

“Adapun ketiga saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dimulai dari jam 09.00 Wib sampai dengan selesai,” jelas Vanny. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *