2025-05-24 3:55

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp100 Miliar Termasuk Dirut PT Bukit Asam

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan 2 orang tersangka. Penetapan ini sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasipenkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor: PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” jelas Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8/2023).

Kedua tersangka disebutkan Kasipenkum Kejati Sumsel yakni berinisial M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam (PT. BA) periode tahun 2011 sampai dengan April 2016. Kemudian, tersangka NT selaku Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan periode tahun 2012 sampai dengan 2016.

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai sudah cukup bukti dalam kasus korupsi ini.

“Bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para tersangka (M dan NT) dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023.

Vanny menegaskan, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

“Dalam penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel.

Perbuatan para tersangka melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sekedar informasi tambahan, hingga kini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 50 saksi. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, kata Vanny Yulia Eka Sari, akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Pihaknya, akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi tersebut. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *