
Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan
HARIAN PELITA — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023.
Hal ini sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Dari informasi sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka yaitu AS (Alm), MR (Alm), ZT, EM dan DK.
“Bahwa ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap para tersangka ZT dan EM dilakukan tindakan penahanan,” ujar Vanny, Selasa (27/2/2024).
Kasipenkum Kejati Sumsel mengatakan, tersangka ZT dan EM kini telah ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 03 dan 04/L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang.
Kedua tersangka ditahan dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024. Vanny menegaskan, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.
Kerugian Keuangan Negara dikatakan oleh Vanny kurang lebih sebesar Rp10 miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek. Menurutnya, saksi-saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 orang.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. •Redaksi/Dw