2025-05-24 0:46

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sektor SDA Perkebunan Sawit

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam khususnya di Perkebunan Sawit.

Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan lima orang tersangka. 

Mantan Bupati Jadi Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan kelima tersangka diantaranya yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015, ES selaku Direktur PT DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013.

Kemudian tersangka berikut AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.

“Bahwa sebelumnya tersangka  RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel, Selasa (4/3/2025).

Sehingga tim penyidik, kata Vanny, meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Adapun perbuatan kelima tersangka tersebut menurutnya melanggar, Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60 orang,” terang dia.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Serta dokumen terkait dan uang senilai Rp61.350.717.500,- atau sekitar Rp61 miliar dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.

Modus Operandi 
Vanny menyebutkan bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Ia menambahkan, dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutur Kasipenkum Kejati Sumsel. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *