
Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Pembobol Bank Plat Merah Capai Rp6,4 Miliar
HARIAN PELITA — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 1 orang tersangka.
Hal ini sehubungan dengan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah tahun 2022-2023.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023. Kemudian, dia mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Menurutnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Telah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu AT selaku Pegawai Salah Satu Bank Plat Merah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,” ujar Vanny, Sabtu (16/12/2023).
Dalam penyidikan ini diutarakan Kasipenkum Kejati Sumsel kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 6.483.127.524 atau sekitar Rp6,4 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar, Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau, Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Vanny mengatakan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 24 orang. Modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah.
“Sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 tahun dari tahun 2022 sampai dengan 2023,” kata Vanny.
Lebih lanjut, Vanny menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Menurutnya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan kasus korupsi Bank plat merah dibawah Kementerian BUMN. •Red/Dw