2026-01-08 7:23

Kejati Sumsel Ungkap Tersangka EH  Korupsi KUR Senilai Rp11,5 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkapkan perkembangan terkini penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Penyidikan perkara korupsi ini pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan saat ini penyidikan perkara dugaan tindak korupsi dalam proses pemberkasan.

Ia mengatakan terhadap 127 saksi telah dilakukan pemeriksaan.

“Dan satu orang tersangka inisial IH telah dilakukan tiga kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel, Rabu (7/1/2026).

Kemudian dikatakan Vanny saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar 11,5 miliar rupiah.

Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu tersangka EH.

EH selaku pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 sampai dengan Juli 2024 maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.

Setelah tahap satu (tahap I) diutarakan dia pemberkasan oleh penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasipenkum Kejati Sumsel menambahkan jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21.

“Dan selanjutnya dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” tutur Vanny.

Dia menjelaskan tim penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar 49 miliar. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *