
Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar ke Lapas
HARIAN PELITA —- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujianto setelah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun 9 tahun penjara.
Kejati Sumut Idianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan menyampaikan bahwa tim Jaksa berhasil mengeksekusi terpidana Mujianto dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar. Perkara korupsi ini terjadi di salah satu Bank BUMN Cabang Medan.
“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar dan proses eksekusi dilakukan, terpidana Mujianto mangkir dari panggilan Jaksa,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Selasa (8/8/2023).
Namun, pada akhirnya diutarakan olehnya tim Intelijen Kejati Sumut berhasil mengeksekusi terpidana Mujianto. Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan.
“Kemudian pada saat persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut.
Selanjutnya, majelis hakim Hakim membacakan vonis kepada terpidana Mujianto yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan Kasasi.
Yos A. Tarigan menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi terpidana Mujianto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. ●Redaksi/Dw