
Keluarkan SK Pengurusan Baru PPPSRS Apartemen Mitra Bahari Pj Gubernur Akan Dilaporkan ke Ombudsman
HARIAN PELITA — Warga Apartemen Mitra Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara mengadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa II. Rapat ini tak lain untuk pengangkatan dan penetapan pengurus baru yang dilakukan oleh dua orang panitia musyawarah atau panmus.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan ada sekitar lima orang dari Dinas dinas Perumahan dan Pemukiman DKI yang ikut dalam rapat tersebut. Sebelumnya, rapat digelar pada Rabu 12 Juli 2023.
Tapi sayang, kata Uchok, Rapat Umum Anggota Luar Biasa II masyarakat dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mitra Bahari telah Melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.133 tahun 2019.
” Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pasal 61 C poin ke-lima, karena panitia musyawarah (panmus) hanya berjumlah dua saja,” ujar Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (26/7/2023).
Ia menjelaskan, padahal menurut Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 pasal 61 C poin 5, Panmus itu harus berjumlah 5 orang, dan tidak boleh adanya intervensi dari orang-orang Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta.
“Maka untuk itu, kami dari CBA (Center for Budget Analisis) meminta kepada Pj (Pejabat) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk tidak gegabah menandatangani dan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Pengurusan PPPSRS Apartemen Mitra Bahari,” tegas Uchok.
Lebih lanjut, Uchok menegaskan apabila Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono berani mengeluarkan SK pengurusan PPPSRS tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Karena, menurut CBA, mulai dari proses sampai diadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa II telah terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta. ●Red/Dw