2025-05-25 10:30

Kepala Bidang Dinas PMD Kabupaten Muba Tersangka Korupsi Internet Rp27 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Satu tersangka kembali ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). HF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

” Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan 1 orang sebagai tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Rabu (12/6/2024).

Menurutnya, HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba. HF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

Meski sebelumnya, kata Vanny, tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya dua tersangka telah ditetapkan yaitu MA dan R. Vanny mengatakan, MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

R disebutkan olehnya sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang
(DPO). Dałam perkara korupsi ini potensi  kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 27.000.000.000,- atau Rp27 miliar.

Vanny menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Kesatu: Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber Kasipenkum Kejati Sumsel.

Atau, Kedua yaitu Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Ketiga yaitu Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor:  20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 99 orang. Modus operandi bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN),” tutur Vanny. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *