
Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun Akan Laporkan Kejanggalan PT Berau Coal Site Gurimbang
HARIAN PELITA — Keberadaan perusahaan penambangan PT Berau Coal Site Gurimbang di Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur sejak lama disinyalir warga setempat memiliki sejumlah kejanggalan.
Menurut Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun Muhammad Rasatkan, kejanggalan terdapat pada dua aspek yakni terkait dokumen Analisa Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) dan lokasi tambang yang masih berada di lahan milik warga. Atas dasar itulah warga melakukan penolakan atas keberadaan perusahaan tambang itu.
Penolakan tersebut merupakan hasil
musyawarah akbar yang digelar Pemerintah Kampung bersama masyarakat setempat, Kamis (20/01/2022) lalu.
“Terkait masalah Amdal, dalam sosialisasinya tidak melibatkan masyarakat dan belum
mendapatkan persetujuan masyarakat Kampung Sei Bebanir Bangun. Yang jadi pertanyaan masyarakat kami, dengan kondisi begitu, kenapa Amdalnya bisa terbit ya,” ujar Muhammad Rasatkan dihadapan sejumlah awak media nasional di Jakarta, Jumat (25/03/2022).
“Yang kedua, penambangan dilakukan di tanah yang sebagiannya dimiliki masyarakat kami,
dan hingga saat ini, sama sekali belum ada penyelesaian hak ke masyarakat kami,”
tambahnya.
Guna menyampaikan penolakan dan menuntut hak masyarakat, lanjut Rasatkan, saat ini
dirinya telah berada di Jakarta untuk menyampaikan secara langsung persoalan ini ke manajemen PT Berau Coal.
“Sejak kemarin kami sudah di Jakarta. Selain mau ke kantor pusat PT Berau Coal, kami juga akan menyampaikan surat resmi pengaduan kami secara langsung ke Presiden, Komisi VII DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Ombudsman RI, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan,” bebernya.
“Tak hanya ke Jakarta, surat pengaduan kami juga kami sampaikan ke pihak-pihak berkompeten di Provinsi Kaltim maupun Kabupaten Berau sendiri,” tambahnya.
Mengapa sampai mengadu hingga ke Jakarta, ditanya begitu Rasatkan menjawab, sudah menjadi tugasnya selaku Kepala Kampung untuk menampung aspirasi dan keluhan
masyarakat yang dipimpinnya. Pasalnya, dirinya dipilih masyarakat secara langsung dalam pemilihan kepala kampung pada 2 November 2021 lalu.
“Atas dasar itulah, maka wajib bagi kami memperjuangkan aspirasi dan keluhan masyarakat kami yang merasa terzalimi oleh perbuatan perusahaan yang datang ke Kabupaten Berau. Apalagi, masyarakat kami merupakan orang asli Berau,” ucapnya.
“Kami merasa kalau persoalan ini hanya kami sampaikan di Kabupaten Berau saja, maka akan sulit terselesaikan. Jikapun bisa selesai, diyakini memerlukan waktu yang sangat lama. Maka dari itu, atas dorongan masyarakat juga, kami akhirnya ke Jakarta,” tutupnya. ●Red/Satria