Keren! Kahumas Polda Sulsel Produksi Hoak, Putri Dakka Dumas Lapor ke Div Propam Mabes Polri
HARIAN PELITA — Putriana Hamda Dakka melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri pimpinan Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Laporan disampaikan gegara Kombes Didik telah bertindak tidak profesional dengan menyebarkan narasi mengandung hoak kepada wartawan mencemarkan nama baik mantan calon anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulawesi Selatan itu.
Diduga hal itu merupakan ”pesanan” yang bersifat politis dari pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka, berkaitan proses pengisian jabatan lowong (PAW) di DPR RI menggantikan posisi Rusdi Masse yang berpindah ke Partai PSI.
”Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dengan ceroboh mengumumkan saya sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umrah. Padahal kenyataannya informasi itu tidak benar alias hoak. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 29 Agustus 2025, atas nama Pelapor Muh Adrianto Palla, S.H., tidak ada peristiwa pidana,” ujar Putriana Hamda Dakka kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (28/1/2025).

Menjelang proses pengisian pergantian antar-waktu anggota DPR dari Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulsel, Putri Dakka menjadi korban black campaign dengan latar belakang persaingan politik, yang diorganisir tokoh tertentu.
Figur publik asal Kabupaten Palopo itu melawan seorang pelaku penyebar hoak berprofesi dokter yang juga pegiat media sosial di Makassar bernama Resti Apriani, M Putriana.
Resti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tanggal 15 Januari 2026.
Ia dikenakan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI No. 1 tahun 2026, terkait Laporan Polisi No: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 19 Desember 2024.
Berikutnya pengacara Muh Adrianto Palla, S.H., bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati dan kawan-kawan, dilaporkan Putri Dakka ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM, tanggal 14 Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik/fitnah atau penghinaan melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.

●Kasus posisi umrah subsidi
Memberangkat umrah orang tak mampu, bagi Putri Dakka bukanlah hal baru. Pada 2022-2023, sebagai agenda rutin untuk mendoakan almarhum orang tuanya, ia menjalankan program ”Sedekah Jariyah Umrah Gratis” melalui Travel Cahaya Langit dan Jihan Anindya Tour.
Lewat program ini Putri memberangkatkan jamaah umrah secara gratis bagi: imam masjid, guru ngaji, muazin, dan masyarakat kurang mampu, dan telah memberangkatkan sebanyak 13 orang jamaah umrah gratis gelombang pertama, melalui Travel Cahaya Langit.
Pada 11 Januari 2024, Putri kembali memberangkatkan 11 orang jamaah umrah gratis gelombang kedua.
Pada kloter pertama program ”Subsidi Umrah”, Putri Dakka, dengan membayar sebesar Rp4,2 miliar, berhasil memberangkatkan sebanyak 140 jamaah pada periode 30 November 2024, sebanyak 10 jamaah pada 20 Desember 2024, 6 jamaah pada 26 Desember 2024, 7 jamaah pada 7 Februari 2025, 2 jamaah pada 12 Februari 2025, 42 jamaah pada 22 Februari 2025, 35 jamaah dan 38 jamaah pada 25 Februari 2025.
Pada 3 Desember 2024, atas permintaan pihak travel PT Restu Haramain, Putri Dakka telah menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp240 juta ke rekening PT Restu Haramain pada PT Bank Syariah Tbk. Akan tetapi PT Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga Putriana Hamda Dakka pada 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umrah dengan memakai travel PT Restu Haramain.
”Namun hingga kini PT Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp240 kepada saya. Kasus ini akan menjadi perkara tersendiri. Akan saya laporkan dalam dugaan pidana penipuan dan penggelapan,” tukas Putri Dakka.
Untuk membiayai program ”Subsidi Umroh” Putri Dakka sudah membayar biaya program umrah subsidi dan refund sebesar Rp6,940 miliar.
Sedangkan uang masuk yang diterima dari 370 jamaah total berjumlah Rp5,9 miliar. Berdasarkan fakta ini, Putri Dakka telah memberikan subsidi untuk program umrah sebesar Rp1,20 miliar.
Pengaduan dan Persangkaan Palsu
Pada 8 Mei 2025, seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa, S.H. tanpa pernah memberikan surat somasi, telah melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
Ia melekatkan persangkaan dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan mendalilkan besarnya kerugian Rp 1,73 miliar, yang selanjutnya, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel mulai melakukan Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP/Lidik/1096/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, pada tanggal 16 Mei 2025.
Menurut Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan usai mendampingi kliennya membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Div Propam Mabes Polri, laporan polisi tersebut dapat dipandang sebagai pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
”Uang sebesar Rp 1,73 miliar itu terkait kerja sama bisnis skin care diberikan pada 17 Mei 2024, setahun sebelum Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 08 Mei 2025. Termasuk pihak yang menyuruh membuat laporan itu telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp 1,88 miliar,” ujar Arthasasta.
”Saya akan melaporkan pengacara Muchlis Mustafa, S.H. ke Dittipidum Bareskrim Polri, termasuk orang yang menyuruhnya untuk melakukan pidana,” timpal Putri Dakka. ”Pemeriksaan atas laporan tersebut demi hukum harus dihentikan. Saya harus berprasangka baik kepada penyidik,” tambah Arthasasta.
Penyidik tentu akan dapat bersikap profesional dan menghindari tindakan yang bertentangan hukum. Tidak bertindak semena-mena (abuse of power) dan mencegah kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van rect process) yang dapat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
”Saya sepenuhnya percaya dengan kepemimpinan Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono. Beliau seorang perwira polisi yang berintegritas tinggi,” pungkas Arthasasta. ●Redaksi/Rls09
