
Ketua KPPU Temui Jaksa Agung Kejar Eksekusi Denda Dari Putusan KPPU
HARIAN PELITA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meningkatkan efektivitas eksekusi denda persaingan usaha atas Putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pelaku usaha.
Dalam pertemuan dilaksanakan pada 7 Februari 2024 di Gedung Kejaksaan Agung, Ketua KPPU M Fanshrullah Asa
menggarisbawahi bahwa masih terdapat sekitar Rp286 miliar
denda persaingan usaha dari 115 Putusan dengan melibatkan 191 pelaku usaha, yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir.
Melalui pertemuan tersebut, Ketua KPPU berharap koordinasi antara KPPU dan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan mengingat keberhasilan koordinasi selama dua tahun terakhir, serta berbagai tindakan lain untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di KPPU.
Sebagai informasi, kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal melalui NotaKesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2021.
Kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara.
Paska kerja sama, KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir telah membentuk tim bersama guna mengeksekusi berbagai Putusan KPPU.
Dari kerja sama, kedua pihak berhasil mengeksekusi denda dari 22 pelaku usaha yang mangkrak, dengan total denda mencapai sekitar Rp6,6 miliar.
Selain kepentingan eksekusi, KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik
pelaku usaha dalam melaksanakan Putusan.
Khususnya melalui koordinasi dengan
Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha atas Putusan KPPU.
Hal lainnya meliputi pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi
KPPU yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung, maupun pelaksanaan asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU.
Diharapkan melalui peningkatan
kerja sama kedua Lembaga tersebut, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif. •Redaksi/IA