
Ketua MA: Kehadiran Artificial Intelligence Tak Mungkin Dihindari
HARIAN PELITA — Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin menyatakan kehadiran Artificial Intelligence (AI) merupakan sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari.
Menurutnya dalam praktik peradilan sendiri peran teknologi sudah sedemikian dominan.
Syarifuddin menegaskan hal ini bisa dilihat mulai dari sistem pendaftaran perkara, persidangan sampai dengan pembacaan putusan sudah mulai memanfaatkan bantuan teknologi.
Itu disampaikan olehnya saat pidato seminar Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) mengenai tentang Artificial Intelligence (AI) dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Bahkan, MA sudah mulai menggunakan AI untuk penunjukan majelis hakim melalui aplikasi Smart Majelis yang dapat menunjuk majelis hakim secara random dengan memperhitungkan beban kerja, jenis perkara, dan kompetensi para hakim, sehingga dapat menghilangkan unsur subjektivitas dalam proses penunjukan majelis yang akan menangani suatu perkara.
AI kedepannya diharapkan bisa digunakan untuk membantu para hakim dalam menganalisa suatu perkara berdasarkan pertimbangan dari berbagai faktor, sehingga bisa memberikan masukan dan gambaran tentang kesimpulan yang terbaik bagi setiap penyelesaian perkara.
“Sekalipun pada akhirnya tetap hakim-lah yang akan menentukan putusannya. Paling tidak, sebelum menjatuhkan putusan, hakim telah memiliki data dan informasi yang lengkap dan akurat terkait dengan perkara yang ditanganinya,” jelas Syarifuddin, Sabtu (16/12/2023).
Ketua MA menandaskan bahwa perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) tidak bisa dihindari. Dia menambahkan, lambat laun akan terus merambah ke berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk ke dalam sistem hukum dan peradilan.
“Pada satu sisi, kehadiran AI adalah sebuah keniscayaan yang tidak mungkin kita hindari, namun di sisi yang lain ada terbersit kekhawatiran bahwa suatu saat kita (umat manusia) akan mulai tersisih dengan kehadiran robot-robot yang cerdas dan terampil, yang mana mereka bisa berfikir layaknya seorang manusia dan mampu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh manusia,” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan MA.
Terakhir dalam pidatonya Ketua MA Syarifuddin menyatakan dari pemaparan narasumber dan para peserta diskusi dapat menghasilkan gagasan serta pemikiran bagi perkembangan AI. Khususnya, kata Syarifuddin, dari perspektif hukum dan praktik peradilan, sehingga sudah dapat mengantisipasi segala kemungkinan buruk atas perkembangan AI dalam kehidupan manusia.
Diketahui, seminar tersebut menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain:
- Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli SH MH FCB Arb selaku Guru Besar Cyberlaw dan Kekayaan Intelektual FH Unpad.
- Dr. Agung Harsoyo ST MSc M.Eng selaku Dosen Institute Teknologi Bandung (ITB).
- Dr. Edmon Makarim SKom selaku Dosen Hukum Kekayaan Intelektual dan Telematika FH UI.
- Dr. DipI Ing. Asril Jarin MSc yakni Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains dan Data dan Informasi (BRIN).
Selain itu, turut hadir dalam seminar tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Ketua Umum PERPAHI, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan MA. Kemudian, para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dilingkungan MA dan para undangan lainya. •Redaksi/Dw