2025-05-26 1:25

Ketum CIC Tuntut Kepastian Hukum Tim Gakkumdu Menindak Kasus Pemilu Legislatif

Share

HARIAN PELITA — Ketua Umum (Ketum) Corruption Investigation Committee (CIC) R Bambang.SS mengatakan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tergabung atas oknum Polres Bangka diduga melakukan perbuatan penyelewengan hukum.

“Kami akan melakukan demontrasi terkait permasalahan kepastian hukum tim Gakkumdu dalam menindak kasus tindak pidana pemilu dalam pemilihan legislatif provinsi Bangka Belitung tahun 2024 ,” kata Ketua CIC R Bambang, Senin (22/7/2024).

Ia menyebut aksi demontrasi tersebut akan dihadiri oleh sekitar 2.000 orang petugas kampanye serta simpatisan dari golongan aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-bangka Belitung, pada hari Senin 29 Juli 2024 mendatang.

“Kami telah melayangkan surat ke Kapolres Bangka Kapolres Bangka, dengan Nomor : 512/SP.A/CIC/VII/2024/Babel,
Perihal: Hancurnya Presisi Kebanggaan POLRI Di Tangan Oknum Kasat Reskrim Yang Tergabung Dalam Tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka Induk ,” ungkap R Bambang.

Ketua CIC menjelaskan, bahwa Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari
UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.

“Hal tersebut merupakan dasar
terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan,” beber Bambang.

Menurutnya, bahwa Gakkumdu telah dibentuk dan dipersiapkan guna memastikan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.

“Namun pada kenyataannya tim Gakkumdu tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi nya dengan benar,” ujarnya. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *