
Komisaris Hingga Kadis Pertambangan Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batubara
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tim penyidik bidang tindak pidana khusus tersangka terkait pengelolaan tambang, izin pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.
Akibat pengelolaan tambang tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian perekonomian negara pada tahun 2010-2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menegaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan 6 orang sebagai tersangka,” ungkap Vanny, Senin (22/7//2022).
●Enam Orang Berstatus Tersangka
Keenam tersangka diantaranya yaitu, ES selaku Komisaris Utama/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera. Kemudian, G selaku Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Kasipenkum Kejati Sumsel mengatakan, B selaku Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera pun ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, tersangka lainnya M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode tahun 2010-2015.
Serta, pihaknya juga menetapkan SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 sebagai tersangka.
“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Vanny.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Terhadap 5 orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 orang tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.
●Kerugian Negara Capai Rp555 Miliar
Vanny menambahkan, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”. Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp555 miliar.
Adapun perbuatan keenam tersangka yaitu melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 orang,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel.
▪︎Modus Operandi
Kasipenkum Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) merupakan perusahaan milik swasta. Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/Direktur,
Lalu B selaku Direktur Utama/Komisaris/Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya.
IUP OP PT. ABS masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam wilayah IUP OP PT. Bukit Asam Tbk.
Hal ini dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.
“Bahwa perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat,” bebernya.
Tiga ASN tersebut yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011-2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016.
M, S dan LD dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011-2013.
“Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara,” tandas Vanny.
Lebih lanjut, pelaksana inspeksi tambang diutarakan Kasipenkum Kejati Sumsel mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” paparnya. ●Redaksi/Dw