2025-05-29 8:32

Komisaris PT VIP Penuhi Panggilan KPKNL Klarifikasi Soal Tagihan Nasabah Bank Centris

Share

HARIAN PELITA — Komisaris PT Varia Indo Permai (Andri Tedjadharma) memenuhi panggilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang III (KPKNL). Dalam kesempatan tersebut, PT VIP menjelaskan hal-hal yang tidak diketahui KPKNL terkait PT VIP dan Bank Centris.

Berikut penjelasan yang dibacakan PT VIP di hadapan Kepala KPKNL dan stafnya.

Perkenalkan nama saya Andri Tedjadharma selaku Komisaris dan salah satu Pemegang Saham mewakili semua pengurus dan Pemegang Saham PT. Varia IndoPermai (PT.VIP) dan Bank Centris Internasional (BCI).

Sekarang saya sudah sakit sehingga bicara kurang jelas dan fisik lemah. Terima kasih saya sampai disini dengan harapan ada penyelesaian yang tuntas.

Bicara tentang PT.VIP akan terbagi menjadi 2 posisi, yaitu Posisi PT.VIP sebagai nasabah BCI. Posisi PT VIP sebagai penjamin BCI di Bank Indonesia (BI)

Kita bahas yang pertama adalah posisi PT VIP sebagai nasabah BCI

Dengan adanya surat pemberitahuan kepada kami tentang PT.VIP, maka kami perlu meminta hal-hal yang diperlukan sebagai berikut;

Surat Perjanjian Kredit antara BCI dengan PT VIP Rekening koran PT VIP di BCI periode tahun 1997 -1998. Bukti pencairan dari BCI ke PT VIP. Outstanding rekening PT VIP di BCI per tanggal 4 April 1998.

Apa jenis fasilitas yang didapat oleh PT. VIP,  kredit modal kerja atau demand loan atau money market. Apa jaminan yang diberikan PT VIP kepada BCI dalam Perjanjian tersebut. “Kami mohon semua hal diatas dapat diserahkan kepada kami untuk kami pelajari lebih lanjut,”

Adapun kronologis peristiwa ini adalah sebagai berikut;

Pada tahun 1997-1998 BCI membuat Perjanjian dengan BI dengan Akta No. 75 yang diperbaharui dari Akta No. 46

Akta No. 46 tentang “jual beli promes dengan jaminan” yang berisikan hal sebagai berikut :

BCI menjual promes nasabah (factoring) sebesar 492 milyar kepada BI dengan harga 490 milyar dari BI, dan telah membayar bunga dimuka/diskonto sebesar Rp99 miliar untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 26 Desember 1998

Adapun promes nasabah (factoring) tersebut dijamin dengan tanah seluas 452 Ha milik PT. VIP, sehingga apabila promes tidak tertagih, jaminan ini berlaku, dan tanah tersebut telah dihipotik atas nama BI dengan HT No. 972.

Kemudian sekonyong-konyong tanpa mengindahkan perjanjian Akta No. 46 yang sedang berlangsung sampai dengan tanggal 26 Desember 1998 ternyata pada tanggal 4 April 1998 BPPN dengan kuasanya yang absolut yaitu UU No. 17, membekukan BCI.

Sehingga BCI dinyatakan Bank stop clearing dan tim BPPN secara tiba-tiba datang ke kantor Pusat maupun cabang BCI, menyegel semua asset dan dokumen milik BCI, dan semua direksi beserta karyawan disuruh keluar dari Gedung.

Sehingga kami sebagai pemilik BCI tidak mempunyai satupun dokumen, sejak tanggal 4 April 1998 sampai dengan hari ini tidak pernah ada penyelesaian yang pasti dan kami tidak bisa menghubungi siapa dan badan apa yang menangani kasus ini, dan belum ada pertanggungjawaban BPPN akibat proses pembekuan itu.

Kemudian BPPN pada tahun 1999 menagih kami atas sejumlah tagihan yang kami tidak mengerti karena jumlahnya fantastis dan berubah-ubah terus sedangkan kami hanya punya saham sebesar Rp60 miliar.

Bagaimana mungkin penagihan BPPN langsung kepada pribadi kami sebagai Pemegang Saham sebesar hampir Rp800 miliar padahal asset kami hanya Rp492 miliar yaitu total pinjaman yang diberikan, tagihan ini pasti tak terbayarkan selama bank yang menampung deposito dan giro nasabah telah ditiadakan.

Karena saldo bank menjadi merah bukan karena kredit tapi karena rush maka BCI kekurangan likuiditas karena nasabah menarik dananya dari BCI dan selalu kami penuhi dengan dana Call Money, sehingga nasabahnya harus kembali dulu baru bisa menyebabkan saldo biru kembali.

BCI selalu bersaldo positif karena pinjaman Call Money, dan BCI menjadi bersaldo merah karena dana Call Money kami ditolak oleh BI sebesar 139 milyar pada saat pembekuan bank, lalu salah apa kami sehingga bank harus ditutup dan stop clearing, rupanya ini memang direncanakan untuk digunakan sebagai alat memuluskan suatu perbuatan yang tercela, terbukti maenstrea sudah ada sejak bulan Oktober 1997 dengan membuat Akta no. 75 dan 76 yang isinya sama tapi Akta No. 75 berisikan jaminan dan Akta No. 76 tidak ada jaminan, ini direncanakan untuk rekening rekayasa BCI. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *