2025-05-26 16:27

Komisaris serta Direktur PT Bagus Kreasi Media Jadi Saksi Penipuan Rp4 Miliar

Share

HARIAN PELITA —- PT Bagus Kreasi Media diduga dirugikan senilai Rp4 miliar lebih oleh Muhamad Ghania Prijatna. Kasus ini mencuat perihal kerjasama terkait produksi film.

Projek bernilai miliaran ini disebutkan atas kerja sama IndiHome dengan PT Bagus Kreasi Media. Produksi film dalam kerjasama ini sebutkan oleh saksi sebanyak 80 episode.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda SH MH pada saat itu menyampaikan bahwa dua orang pimpinan perusahaan yakni komisaris serta direktur PT Bagus Kreasi Media dimintai keterangan dalam kasus penipuan tersebut.

Kedua orang saksi datang ke PN Jaktim sekaligus menjelaskan seputar kerjasama operasional atau KSO.

“Hari ini pemeriksaan saksi dari PT Bagus Kreasi Media ibu Paulin komisaris dengan Hadi sebagai direktur merangkap sebagai legal officer,” ujar JPU, Senin (8/8/2022).

Yerich menambahkan, kedepannya pihak PT Telkom Indonesia akan dijadikan saksi ke pengadilan. Untuk itu, Yerich telah bersurat ke Telkom guna meminta penjelasan tentang permasalahan ini dengan terdakwa Muhamad Ghania Prijatna.

Sebelumnya, kata JPU, kedua saksi ini juga pernah dihadirkan kepersidangan dengan berkas perkara pidana terpisah (splitsing). Pada saat itu, Deasy Aryantina telah di vonis oleh majelis hakim pada tahun 2020 dan kini berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kemudian, PT Bagus Kreasi Media sudah mengeluarkan dana untuk biaya untuk pembuatan dokumen acara. Menurutnya, sejumlah uang juga diterima oleh terdakwa guna kepentingan operasional dalam menjalankan projek ini.

“Seharusnya juga tadi dihadirkan pihak Telkom, tapi pihak Telkom sudah kita panggil melalui surat pos belum bisa hadir mungkin dijadwalkan yang mereka minta tanggal 15 Agustus, minggu depan,” ungkap Yerich.

Muhamad Ghania Prijatna direncanakan akan dihadirkan ke persidangan. Sebab, kendala sidang online jaringan signal internet sering mengalami gangguan. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *