
Komnas dan Kejagung Sosialisasi Cegah Kekerasan Perempuan
HARIAN PELITA —- Komnas Perempuan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahas perkara pidana kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin menyampaikan terkait hasil pemantauan Komnas Perempuan mengenai implementasi keadilan restoratif.
Hal ini dijelaskan Komnas Perempuan disela-sela audiensinya tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan Kejaksaan RI di 9 provinsi dan 23 kabupaten/kota. Dari hasil pemantauan tersebut, Mariana memaparkan bahwa banyak terjadi kekerasan seksual yang kerap tidak disadari oleh pelaku.
“Namun berakibat kepada dampak psikologis korban yang umumnya terjadi pada perempuan,” ujarnya saat audiensi di Kejagung, Kamis (30/11/2023).
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengatakan tindak pidana pelecehan seksual pun menjadi suatu permasalahan yang kompleks.
Sementara, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana SH MH menanggapi perlu adanya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Komnas Perempuan terkait sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
“Kami sepakat bahwa sosialisasi harus diberikan terus menerus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berakibat pada kemunduran moralitas bangsa,” kata Martha.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara SH, Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, SH MH, Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong SH MH dan Jaksa Fungsional Retna K. Rachman SH MH.
Sedangkan, perwakilan Komnas Perempuan yang turut hadir yaitu Rainy Maryke Hutabarat selaku Komisioner, Koordinator Divisi Pemulihan Suraya Ramli, serta Asskor Divisi Pemulihan Zariqah A dan Ova Siti Sofwatul Ummah. •Red/Dw