2025-05-28 14:15

Korban Investasi Sembako Miliaran Rupiah Lapor Komjak dan Jamwas

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Penggelapan di Jakarta Timur terancam di laporkan ke Komisi Kejaksaan RI (Komjak). Selain itu, korban EI juga melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung).

EI melalui kuasa hukumnya Sadan Sitorus mengatakan demi penegakan hukum di Indonesia ia tidak tinggal diam justru membenci oknum-oknum yang merendahkan marwah pengadilan. Ia menegaskan, sejumlah hakim pun telah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

“Jadi sekali lagi kami tidak membenci siapapun apalagi institusi tapi kami membenci oknum-oknum yang merendahkan marwah dan martabat pengadilan ini. Sudah kami laporkan juga ke Komisi Kejaksaan di Jamwas semua sudah kita laporkan, ini semua sedang proses,” ujar Sadan, Senin (23/10/2023).

Sadan mengatakan, oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya baik Jaksa atau Hakim diminta olehnnya harus dibereskan. Bahkan, ia akan mengawal proses laporan yang telah dilayangkan kliennya itu. Sebelumnya, kliennya yakni EI dan rekan-rekannya menjadi korban penipuan. Para korban menderita kerugian hingga mencapai Rp2,7 miliar.

•Yunita Herawati Divonis 1 Tahun
Senin 23 Oktober 2023 terdakwa Yunita Herawati di vonis selama 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Yunita Herawati selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa jerat Pasal 378 KUHPidana. Perkara ini ditangani oleh JPU Wiwin Widiastuti Suparno.

“Jadi (vonis) 1 tahun itu bukan berita bahagia bagi kita, justru ini adalah bukti ketidakseriusan penegak hukum,” kata Sadan.

“Persoalan terpidana kita sepakat, kita sepakat dengan hal itu. Tetapi bagaimana persoalan menetapkan maksud ketentuan pasal itu, ini harus kita pertegas. Memang hukum itu bukan alat untuk pemuas,” imbuhnya.

Sementara, EI menyebutkan dirinya tidak puas dengan putusan 1 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Yunita Herawati. Ia menambahkan, bukan hanya dirinya yang menjadi korban penipuan tetapi masih banyak lagi. Lalu, ia menandaskan 9 orang yang menjadi korban telah melaporkan ke polisi.

“Jadi sejujurnya saya tidak puas dengan putusan ini. Karena saya terus terus terang saya berjuang dari awal sampai saat ini dan saya ingin membuktikan bahwa dia benar-benar penipu,” tegasnya.

Lebih lanjut, EI mengutarakan banyak ketidaknormalan selama berjalannya proses persidangan di PN Jaktim. Ia juga meminta penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa Yunita Herawati.

EI dan korban lainnya diiming-imingi dengan keuntungan yang menggiurkan melalui investasi sembako. Yunita Herawati membujuk korban dengan janji profit sharing mulai 9-15 persen dari setiap transaksi usaha gula rafinasi.

“Kenapa saya sampaikan hari ini? mulai dari penyidikan mulai dari Kejaksaan mulai dari Kehakiman saya itu bersuara terus. Saya tahu lawan ini penipu pasti otaknya banyak itu. Manuver dia di semua sisi mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilannya melakukan manuver yang luar biasa dan memang terlihat skenarionya,” tutur EI. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *