
Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong, Adukan Hakim PN Jakut ke Presiden dan MA
HARIAN PELITA — Ketua Majelis Hakim Suratno yang memeriksa dan menyidangkan perkara tindak pidana dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan, kembali dilaporkan ke Presiden Jokowi dan Mahkamah Agung RI.
Laporan dilakukan oleh saksi korban, Ricky Tratama didampingi kuasa hukumnya, Marshel Setiawan, Toni Mulia dan Leander itu, telah diterima oleh pihak kepresidenan dan MA pada, Senin (12/9/2022).
Sebelumnya saksi korban juga telah membuat laporan pengaduan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial (KY).
Pengaduan tersebut dilakukan lantaran hakim telah membebaskan empat terdakwa. Sebab dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perkara yang didakwakan kepada para terdakwa bukan merupakan perkara pidana, tetapi masuk dalam ranah perdata.
Keempat terdakwa itu adalah, Kevin Lime menjabat sebagai Direktur PT Lime Grup Indonesia , Vinsent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama.
Kuasa hukum saksi korban berharap, agar Presiden dan Menko Polhukam dapat memberikan atensi dalam perkara ini.
“Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum terhadap korban investasi yang kami duga kuat dan yakini, adalah investasi bodong. Kami percaya Bapak Presiden akan melaksanakan misinya yakni, memberantas dan membasmi investasi bodong di Indonesia, “kata saksi korban Ricky Tratama didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu, mereka juga berharap agar Ketua MA dapat pula memperhatikan perkara ini.
“Mengerikan apabila membayangkan putusan lepas terdakwa pelaku penipuan berkedok investasi bodong ini dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) bagi hakim hakim berikutnya, ‘papar kuasa hukum saksi korban. ●Red/Zulkarnain