2025-05-30 10:38

Korban Penggelapan Tolak Pengembalian Rp300 Juta dari Mantan Dirut PT Metromini

Share

HARIAN PELITA — Korban penggelapan senilai Rp300 juta menolak uang pengembalian dari terdakwa Nofrialdi. Ferry Irawan menegaskan kasus ini diminta oleh dia segera diselesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Hal ini disampaikan oleh Ferry saat agenda tuntutan. Meski sebelumnya, Nofrialdi sempat mengutarakan didepan majelis hakim ihwal niat pengembalian uang tersebut. Namun, upaya pengembalian itu enggan direspon oleh Ferry diruang sidang.

“Jadi kemarin terdakwa dia bersedia mengembalikan uang, apakah bapak (Ferry) terima?. Walaupun bapak terima uang bukan berarti berakhir selesai,” ujar ketua majelis hakim Herbert Harefah, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut, majelis hakim menjelaskan saat ini pembacaan tuntutan yang hendak dilalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa dilaksanakan. Pada 1 Agustus 2023 mendatang sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama, yakni tuntutan.

“Ijin kalau bisa terdakwa dihadirkan secara offline,” kata Eke Haryanto selaku kuasa hukum terdakwa.

Sementara, Ferry selaku korban mengatakan dirinya telah memaafkan terdakwa. Akan tetapi, ia dengan tegas tidak ingin menerima sejumlah uang pengembalian dari terdakwa Nofrialdi. Sidang sebelumnya, Ferry telah dimintai keterangan oleh majelis hakim.

“Kalau kita dari awal sudah memaafkan. Kita sudah kecewa banget yang mulia,” ucap Ferry.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum terdakwa serta JPU, maka terdakwa Nofrialdi akan dihadirkan ke PN Jaktim untuk mendengarkan pembacaan tuntutan. Saat itu sidang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa atau offline.

Kala itu, duduk sebagai JPU diantaranya yakni Ari Meilando dengan didampingi Hilda. Dalam kasus penggelapan ini terdakwa Nofrialdi didakwa oleh JPU dengan Pasal 374, 372 serta 378 KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *