2025-12-18 11:30

Korban Tertimpa Pecahan Kaca Gedung TCC Batavia Tower Tempuh Jalur Hukum, Soroti Keselamatan Bangunan

Share

HARIAN PELITA — Seorang perempuan berinisial HN menempuh jalur hukum setelah menjadi korban insiden jatuhnya pecahan kaca dari Gedung TCC Batavia Tower, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 12.10 WIB di area parkir bersama gedung perkantoran itu.

Akibat insiden tersebut, HN mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan kendaraan yang digunakannya mengalami kerusakan cukup serius pada bagian kap depan. Hingga kini korban mengaku masih mengalami trauma psikologis dan belum berani kembali beraktivitas di gedung tempatnya bekerja.

Kuasa hukum korban H Gamal Muaddi menjelaskan bahwa pecahan kaca diduga jatuh dari lantai 46 gedung saat kliennya baru saja memarkir kendaraan.

HN diketahui telah menjadi penyewa gedung tersebut selama kurang lebih tujuh tahun.

“Tiba-tiba pecahan kaca jatuh dari atas gedung. Klien kami sempat menghindar, tetapi serpihan tetap mengenai kaki. Mobil klien kami juga rusak,” kata Gamal saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Gamal menyebut, akibat luka yang dialami, HN harus menjalani perawatan medis dan tidak dapat beraktivitas normal selama sekitar dua pekan. Meski biaya perawatan awal sempat ditanggung pihak terkait, dampak psikologis korban masih dirasakan hingga sekarang.

“Klien kami masih mengalami trauma berat dan belum berani kembali ke gedung tersebut. Kondisi ini jelas memengaruhi aktivitas kerjanya,” ujar Gamal.

Selain menyoroti dampak terhadap korban, Gamal juga mengkritisi respons pengelola gedung yang dinilai tidak sigap.

Menurut dia, tidak terlihat adanya penanganan darurat maupun kehadiran petugas keselamatan sesaat setelah kejadian.

“Seharusnya ada prosedur tanggap darurat. Namun, klien kami justru dibantu oleh orang yang dikenalnya dan kemudian dibawa ke RS Mintohardjo,” katanya.

Pihak korban sebelumnya telah menempuh upaya mediasi dengan pengelola gedung, PT Langgeng Gemilang Sejahtera, sejak Agustus 2025. Mediasi lanjutan yang dilakukan secara daring pada Oktober 2025 pun belum membuahkan hasil.

“Alih-alih mendapatkan solusi, klien kami justru menerima somasi. Itu yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur hukum,” ujar Gamal.

HN kemudian memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Pristina & Co yang dipimpin oleh Gamal Muaddi, bersama Irma Tutik Dwiningsih, R. Heru Noto Dewo, dan Abdul Kodir Batubara. Tim kuasa hukum berencana melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Pusat serta melaporkannya ke instansi teknis terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyoroti aspek keselamatan bangunan, termasuk pemeriksaan sertifikat laik fungsi gedung.

Menurut Gamal, insiden ini tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan biasa mengingat gedung tersebut merupakan kawasan perkantoran aktif yang digunakan banyak orang setiap hari.
“Gedung adalah ruang publik. Risiko seperti ini bisa menimpa siapa saja, sehingga keselamatan harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Hingga kini, penyebab pecahnya kaca masih dalam proses penelusuran. Kuasa hukum korban menyebut terdapat dugaan kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, namun penanganannya belum diketahui secara jelas.

Sementara itu, Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola Gedung TCC Batavia Tower, PT Langgeng Gemilang Sejahtera, terkait insiden tersebut dan langkah hukum yang ditempuh korban. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *