2025-05-28 4:45

Korupsi Dana Tunjangan Khusus PNS Kejati Papua Barat Menahan Tersangka FDJS

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Papua Barat) menetapkan FDJS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, FDJS diduga melakukan penyalahgunaan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan belanja tunjangan khusus.

Hal ini terjadi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2023. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 1 Maret 2023.

“Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tegas Harli Siregar, Jum’at (1/3/2024).

Harli menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka FDJS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024,” jelas Harli.

Lebih lanjut, tersangka FDJS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *