
Korupsi PT Asabri Lafayette Boutique Hotel Disita Kejagung
HARIAN PELITA JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti berkaitan dengan PT ASABRI (Persero).
Perkara Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi berlangsung sejak periode tahun 2012-2019.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan barang bukti hasil kejahatan korupsi ini berdampak pada kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 22,78 triliun. Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 3 (tiga) bidang tanah atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 m2.
” Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” terang Leonard, Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut, sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 809/Pen.Pid/2021/PN.Smn tanggal 15 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2099 atas nama Pemegang Hak PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk. SHGB tersebut dengan luas tanah 417 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, dipaparkan Kapuspenkum Kejagung satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2100 atas nama Pemegang Hak PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk dengan luas tanah 250 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok, Kabupaten/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga menyita satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 atas nama Pemegang Hak PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk dengan luas tanah 250 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Diatas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta. Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” terang Kapuspenkum. ●Red/Dw