2025-06-02 2:07

Korupsi Rp4,8 Miliar Terbongkar 7 Pejabat RSUD Mukomuko Masuk Bui

Share

HARIAN PELITA — Tujuh mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko ditetapkan sebagai tersangka.

Kerugian negara dalam kasus korupsi ini hingga mencapai Rp4,8 miliar. Kasus korupsi RSUD berlangsung cukup lama sejak tahun 2016-2021.

Kasipenkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani SH MH mengatakan awalnya ke tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

Menurutnya, Kamis 14 Maret 2024 saat waktu berbuka puasa ke tujuh mantan pejabat RSUD langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko.

Tujuh tersangka antara lain yaitu TA merupakan mantan Direktur. Kemudian, tersangka AF, AD, HI, KN, JM dan HF ialah mantan Pejabat serta Bendahara di RSUD Mukomuko.

“Para tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko,” ujar Ristianti Andriani, Sabtu (16/3/2024).

Kasipenkum Kejati Bengkulu menjelaskan, tujuh eks pejabat RSUD ditahan di rutan Polres Mukomuko. Mereka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal oleh anggota polisi bersenjata lengkap.

Ristianti menegaskan, sebelumnya tujuh tersangka telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka puasa.

Ia melanjutkan, setelah dimintai keterangan berjam-jam dan dianggap telah cukup minimal dua alat bukti kemudian tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara dititipkan di Lapas Polres Mukomuko,” jelas Ristianti.

Lebih lanjut, melalui tim auditor Kejati Bengkulu kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar di kasus RSUD menurutnya telah dihitung secara riil. Ristianti mengungkapkan miliaran rupiah kerugian negara diduga adanya markup dan SPJ fiktif.

Sejumlah saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.Termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2021. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *