2025-05-23 21:54

KPK Akan Tuntut Pihak Memperjualbelikan Produk Publikasi dan Edukasi

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mendapatkan informasi adanya pihak-pihak memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.

Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.

KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.

Buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan.

Masyarakat  bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.

KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme & ketentuan yang berlaku. ●Redaksi/Sumber KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *