2025-05-25 1:40

KPK Benarkan Sekda DKI Marulla Matali Akan Diperiksa Dugaan Bagi-bagi Jabatan

Share

HARIAN PELITA — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK.

Laporan itu dugaan penyalahgunaan wewenang yang memberikan jabatan kepada anaknya Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda dan menantu keponakannya Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI.

Budi Prasetyo juga menegaskan, kini pihaknya menelaah laporan dugaan itu dan merespons setiap pengaduan yang dilayangkan masyarakat.

“KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap Budi.

Menurutnya, seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi dikecualikan sehingga secara detail tidak bisa disampaikan kepada masyarakat.

“KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” sambung dia.

Nama Marullah Matali telah beredat beberapa pekan lalu dengan Pelapor bernama Wahyu Handoko menyebutkan pekerjaannya sebagai ASN Pemprov DKI Jakarta.

Dalam laporan itu, Kiky dikatakan mendapat ruangan khusus yang letaknya bersebelahan dengan ruangan Marullah di kantornya.

Lalu, Kiky juga disebut melakukan intimidasi kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.

Kiky juga disebut dalam laporan sebagai makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Tenaga Ahli Sekda.

Kiky diduga melakukan pemaksaan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus atas izin darinya.

Jika proyek yang sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasilnya bisa batal atau mereka wajib menghadap kepada Kiky. ●Redaksi/Geng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *