KPK: Jangan Nodai Hari yang Fitri dengan Menerima Gratifikasi Parsel, Voucher Diskon, Uang dan Tiket
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat lamannya menyerukan bahwa jangan menodai hari Idhul Fitri dengan menerima gratifikasi bagi pejabat-pejabat.
Berdasarkan Surat Edaran KPK No2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, KPK mengingatkan seluruh ASN dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama!

Hal ini berlaku untuk objek gratifikasi mulai dari parsel, voucher diskon, tiket, dan pemberian lainnya yang bertentangan dengan jabatan/tugasnya.
Dalam edaran ini juga terdapat larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Jika PN/ASN tidak dapat menolak karena kondisi tertentu, segera laporkan dalam 30 hari sejak menerima melalui gol.kpk.go.id. Gratifikasi? Tolak pada kesempatan pertama. ●Redaksi/HP
