2025-10-03 12:09

KPK Tahan Eks Dirut PGN Kasus Korupsi Perjanjian Jual Beli Gas

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HPS (Direktur Utama PT PGN 2008-2017) sebagai tersangka korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Swasta), Rabu (1/10/2025).

HPS diduga melakukan pengondisian dalam proses kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE, dimana HPS selaku Direktur Utama PT PGN menerima uang komitmen fee sebesar SGD 500.000 karena meloloskan kerja sama tersebut.

KPK sangat menyayangkan korupsi yang terjadi di sektor energi ini, karena berpotensi pada terganggunya ketersediaan pasokan dan distribusi gas bumi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Untuk mencegah agar modus serupa tidak terulang, KPK melalui Direktorat AKBU berkolaborasi bersama kementerian dan lembaga terkait, serta pihak swasta untuk membenahi proses bisnis dan memperbaiki sistem yang masih berpotensi menyebabkan terjadinya fraud. ●Redaksi/KPK/Cr-29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *