KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Setelah Gugatan Praperadilan Ditolak Pengadilan Negeri Jaksel
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada kasus korupsi kuota haji.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka pada Januari 2026 lalu sejak ditahan dalam penyidikan KPK. Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol, Kamis (12/3/2026).
Sebelumnya Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.
Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan pada gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil. ●Redaksi/Dw
