2025-05-27 10:39

KPK Tegur Wali Kota Depok Supian Suri Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Pulang Kampung

Share

HARIAN PELITA — Baru berapa pekan menjabat Wali Kota Depok, Supian Suri ditegur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) gunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2025 ini.

KPK sangat menyayangkan pernyataan Wali Kota Depok Supian Suri yang membolehkan kendaraan dinas dipakai pulang kampung.

KPK pun sangat menyayangkannya seluruh kendaraan dinas tidak bisa diperuntukkan untuk keperluan pribadi melainkan hanya kegiatan kedinasan saja.

“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri,” ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).

KPK menegaskan, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset negara dan harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Hal tersebut guna menghindari adanya potensi kerugian negara atau daerah.

Sementara, kepala daerah yang merupakan satuan pengawasan inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

“Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” imbuh Budi. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *