
KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis di PT Pertamina
HARIAN PELITA — KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) TA 2012-2014, dan menahan 3 di antaranya, kemarin.
Katalis merupakan zat dalam pembuatan bahan bakar untuk mengurangi kadar sulfur dalam produksi BBM. Dengan katalis, produksi BBM dapat memenuhi standar kualitas bahan bakar yang berkualitas.
Namun para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) dengan nilai kontrak Rp176,4 M.
KPK menyayangkan atas korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam ini dan berharap instansi terkait dapat melakukan perbaikan serta upaya mitigasi agar sumber daya strategis dapat dikelola secara berintegritas dan bermanfaat untuk masyarakat luas. ●Redaksi/KPK/08