
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Kota Ambon
HARIAN PELITA —- KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya penerimaan Gratifikasi.
Para tersangka yaitu RL Wali Kota Ambon periode 2011 hingga 2016 dan periode 2017 hingga 2022; AEH Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan AR selaku pihak swasta. Penetapan tersangka telah dilakukan sejak April 2022.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RL di Rutan KPK pada gedung Merah Putih & AEH di Rutan KPK pada Kavling C1.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Mei 2022 himgga 1 Juni 2022. KPK juga akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tersangka AR, & mengimbau agar kooperatif hadir memenuhinya. ●Red/Dw