2025-05-26 14:26

KPM Anti Korupsi Berikan Empat Fakta Penting, Buktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

Share

HARIAN PELITA — Koalisi Sipil Masyarakat (KPM) Anti Korupsi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami empat fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.

Hingga kini tidak  pernah dilakukan  penggeledahan  terhadap rumah dan kantor pihak penyuap usai Zarof Ricar memberi pengakuan di hadapan penyidik telah menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Ny Purwati Lee.

Pemilik Sugar Group Companies sejak  26 Oktober 2024. Setelah dikritisi, enam bulan kemudian baru penyidik melakukan pemanggilan terhadap Ny. Purwati Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL) pada 23 April 2025, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Sweet Indolampung pada 24 April 2025.

Pengakuan telah menerima uang suap itu diulang kembali oleh Zarof Ricar di muka persidangan pada 7 Mei 2025.

Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap, dengan Sugar Group selaku pemberi suap yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK.

“Atas ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih: penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan. Ini fakta pertama yang mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang justru dilakukan oleh Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dan penuntutan pada Jampidsus Kejagung,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi usai diperiksa Inspektur Jamwas didampingi Sugeng Teguh Santoso SH, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Carrel Ticualu SH (Peradi Pergerakan), Senin, 26 Mei 2025.

Fakta penting kedua, lanjut Ronald Loblobly, terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan  pasal gratifikasi  dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 10 Februari 2025 lalu.

Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan  (obstruction of justice) yang dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo  pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau  Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sugeng, dalam dakwaan JPU mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group    Rp 200 miliar”. Seharusnya, bukan gratifikasi melainkan pasal “suap”.

Apalagi diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya menyebutkan “pegawai negeri”, “jabatan”, “mempengaruhi putusan”, “mempegaruhi hakim”.

“Terdakwa  Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut,” jelas Sugeng.  ●Redaksi/Rls/Cr-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *