
14 Orang Pegawai ATR/BPN Terlibat Mafia Tanah Dicopot
HARIAN PELITA — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto melakukan gebrakan dengan memberikan sanksi tegas poncopotan 14 pegawainya.
Menurut Hadi Tjahjanto mereka terlibat praktik mafia tanah, kini mereka diberikan sanksi administratif, mulai dari mutasi hingga pencopotan dari jabatannya.
Ke-14 pegawai tersebut tertangkap sejak Hadi menjabat Menteri ATR/BPN pada Juni lalu. Sepanjang tahun ini, pihaknya telah menyelesaikan 60 kasus mafia tanah.
Oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah itu kongkalikong dengan oknum lainnya untuk melakukan pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, memperdagangkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan modus operandi lainnya.
“Mereka (pegawai BPN) merusak bukti, memalsukan (dokumen pertanahan), merubah data,” ucap Hadi.
Para oknum mafia tanah ini, ungkapnya, kerap mengincar daerah yang memiliki harga tanah yang tinggi, tanah yang belum didaftarkan atau disertifikatkan, dan tanah yang bersengketa.
Oleh karena itu, Hadi menilai penting agar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk didaftarkan, mencegah peluang timbulnya modus kejahatan pertanahan.
Menteri ATR/BPN menambahkan, tak jarang keputusan dalam pemberian sanksi administratif kepada oknum BPN tersebut, kerap mendapat protes dan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ada keluarga dari mereka (oknum BPN) yang menyurati saya minta tolong beri keringananm Saya katakan tidak bisa. Kalau kita sudah niat gebuk, gebuk saja. Tidak usah pakai toleransi,” pungkasnya. ●Red/Esa