2025-08-22 20:09

217 Kg Ganja, Sabu 15, 2 Kg dan 11 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Jakarta Barat

Share

HARIAN PELITA — Mapolres Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang sitaan dari hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika dalam kurun 3 bulan terakhir. Terhitung sejak Mei-Juli 2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pemusnahan dilakukan pihaknya terdiri dari berbagai berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja dan ekstasi.

“Ganja seberat 217 kilogram, sabu seberat 15,2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 11 ribu butir,” kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).

Dari ratusan kilogram dan belasan ribu butir barang haram tersebut disita dari berbagai tersangka dan tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus pertama terjadi pada 18 Mei silam, polisi meringkus seorang tersangka berinisial RH, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat brutto 3.292 gram (3,2 kilogram) dan pil ekstasi sebanyak 11.022 Butir.

Kemudian kasus kedua, pada 21 Mei petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MF dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat brutto 2.426 gram (2,4 Kg) dan 1 paket ganja dengan berat brutto 72,31 Gram.

Kasus ketiga, pada 30 Mei, polisi mengamankan 3 orang tersangka berinisial DA, DP, AK dengan barang bukti 3 paket ganja dengan berat brutto 3.000 Gram (3 Kg).

Lalu kasus keempat, pada 7 Juni 2022 polisi menangkap seorang tersangka berinisial NP dengan barang bukti 214 paket ganja dengan berat brutto 214.026 gram (214 Kg).

Kasus terakhir, kelima terjadi pada 6 Juli, polisi meringkus 3 tersangka berinisial YS, ID. NR dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat brutto 9.544 Gram (9,5 Kg).

“Adapun modus operandi yang dilakukan dari kelima kasus ini yakni Jaringan antar kota, lintas provinsi. Kemudian ada juga yang jaringan internasional, Malaysia – Indonesia,” pungkas Pasma . ●Red/Bri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *