
39 PSK Digerebek Polisi di Rumah Kos Tambora, 5 Dibawah Umur
HARIAN PELITA — Sebanyak 39 PSK diamankan, lima di antaranya anak di bawah umur digerebek petugas Polsek Tambora di rumah kos di RT 10/10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (18/3/2023) malam.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan peristiwa penggerebekan pihaknya, yang selama ini sudah dintai sejak awal Maret 2023 lalu.
Diceritakan Kompol Putra Pratama mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai satu rumah kos sebagai tempat praktik prostitusi.
“Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu melakukan penggerebekan,” ujar Kompol Putra Pratama.
“Ada 39 PSK yang kita amankan.Mereka ini dipekerjakan di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Putra kepada wartawan Sabtu (18/3/2023).
Dikatakannya, sebelumnya rumah kos ini dikenal warga sebagai tempat penampungan para Asisten Rumah Tangga (ART). Namun entah bagaimana rumah kos tersebut berubah fungsi.
Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. ●Red/IA