Aktivis Kontras Disiram Air Keras, Polda Metro Masih Dalami Pelakunya
HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka bakar di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, jajaran kepolisian menegaskan komitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa setiap tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa maupun membahayakan keselamatan seseorang merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas.
“Setiap tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa merupakan kejahatan serius yang perlu kita tindak. Semua tahapan sudah dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami di Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara profesional agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kekeliruan,” ujar Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian utama dan pihak kepolisian membuka ruang bagi publik untuk terus mengawal proses penanganannya.
“Polda Metro Jaya menjadikan kasus ini sebagai kasus utama. Rekan-rekan media dan masyarakat dipersilakan untuk terus mengawal proses penanganannya hingga tuntas,” jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan kronologi awal kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.
Setelah kejadian, laporan polisi dibuat pada pukul 02.30 WIB. Tim penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang terkena cairan berbahaya serta helm yang digunakan korban saat kejadian.
Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran sepanjang Jalan Salemba I menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan menemukan sisa botol cairan berbahaya yang diduga digunakan pelaku, sebagaimana terlihat dalam rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Korban dengan inisial AY mengalami luka bakar pada bagian wajah hingga lengan kanan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak RSCM. Penyidik juga melakukan pendampingan terhadap korban selama proses penanganan medis,” jelasnya.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum serta berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengirimkan sampel cairan ke Bareskrim Polri untuk diuji secara laboratorium. Rekaman DVR CCTV juga telah dikirim ke Puslabfor Polri untuk dianalisis lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menyampaikan bahwa Polri telah membentuk tim gabungan yang melibatkan personel dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga Mabes Polri guna mengungkap kasus tersebut.
Tim penyidik melakukan analisis terhadap berbagai rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tercatat sebanyak 7 titik CCTV dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta 27 titik CCTV dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Perhubungan, serta bangunan di sekitar jalur yang diduga dilalui pelaku. ●Redaksi/IA
