2025-08-09 10:49

Anggota DPRD Lamsel Terbukti Gunakan Ijazah Palsu Diganjar 1 Tahun Penjara

Share

HARIAN PELITA — Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan kasus Ijazah palsu.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Galang Aristama dalam sidang perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Supriyati maupun tim kuasa hukumnya.

Majelis hakim menilai Supriyati terbukti melanggar Pasal 61 ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Penggunaan Ijazah atau Sertifikat Kompetensi yang terbukti palsu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Galang saat membacakan putusan di persidangan.

Kuasa hukum Supriyati, Fikri Amrullah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Terdakwa Akhmad Syahrudin juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia terbukti membantu memberikan sertifikat kompetensi dan gelar akademik yang tidak memenuhi syarat kepada Supriyati.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dokumen pendidikan oleh pejabat publik jadi sorotan masyarakat terkait integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara. ●Redaksi/Cr-16

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *