2025-06-05 9:37

Anggota Komisi I DPR Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang

Share

HARIAN PELITA — Anggota Komisi I DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). IT (Ismail Thomas) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Sebelumnya, tersangka IT pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada tahun 2006-2016. IT yang kini diterapkan tersangka oleh Kejagung merupakan kader PDIP.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan IT selaku anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat,” tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).

Ketut menjelaskan, peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Menurutnya, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan.

Pengambilan alih dilakukan IT dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah. Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (Rp50juta) dan paling banyak Rp250.000.000 (Rp250juta) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” ungkap Ketut.

Lebih lanjut, ia menegaskan untuk mempercepat proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.

Kini, tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Tersangka ditahan oleh Jaksa terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *