Arogansi Kekuasaan, ASN di Tuban Aniaya Pegawai SPBU Kini Terciduk Korban Ogah Damai
HARIAN PELITA — Arogansi kekuasaan sehingga berujung terciduk. Ulah ini membuat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban berujung penahanan.
Kedua ASN itu resmi ditahan polisi yaitu SJ (54), ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Parengan, usai diduga menganiaya empat pegawai.
Meski empat korban mengalami luka akibat penganiayaan, polisi memastikan kondisi mereka relatif stabil.
“Alhamdulillah, saat ini para korban masih bisa menjalani aktivitas sehari-hari,” tambahnya. di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan.
Aksi penganiyaan itu ketika video viral di medos terlihat seorang pria SJ ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Terlapor telah ditahan atas dugaan perkara penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Selasa (10/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (7/2/2026) pelaku datang ke SPBU menggunakan mobil untuk mengisi bahan bakar. Namun, karena diduga tidak sabar mengantre, pelaku turun dari kendaraannya dan memicu keributan di area pengisian.
Tanpa banyak bicara, pelaku yang mengenakan kaos oranye langsung menganiaya salah satu pegawai SPBU berinisial VPF (23), yang saat itu tengah melayani pengisian bensin kepada pengendara lain.
“Diduga pelaku tidak sabar dan kemudian melakukan penganiayaan,” ungkap AKP Bobby.
Melihat kejadian itu pegawai SPBU lainnya berinisial AN (32), warga Kecamatan Bangilan, berusaha melerai. Namun upaya itu justru berujung kekerasan. Pelaku memukul korban di bagian perut dan wajah.
Tak lama dua pegawai SPBU lainnya, PS (48) dan RW (48), yang sama-sama warga Kecamatan Parengan, turut berusaha menghentikan aksi pelaku. Namun keduanya juga menjadi sasaran penganiayaan hingga tersungkur ke tanah.
“Data kronologis kami peroleh berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video CCTV di lokasi kejadian,” jelas AKP Bobby.
Upaya Camat Parengan Darmadin Noor, untuk melobi penyelesaian damai tidak membuahkan hasil. Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena perkara tersebut dinilai memenuhi unsur pidana dan telah menjadi perhatian publik. ●Redaksi/CR
