2025-05-25 1:13

Ayah Cabuli Anak Tirinya Ibunya Lapor Polisi

Share

HARIAN PELITA —- Neraka itu dialami AKN (12) selama enam bulan. Ia menerima perlakuan bejat dari ayah tirinya S (42).

Sejak Januari hingga Agustus 2022, S berkali-kali cabuli AKN ketika ibu kandung korban tak lain adalah istrinya sendiri tidak ada.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku mencabuli anak tirinya dengan cara mencolok kemaluannya.

Tersangka S (42) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel pada 29 Agustus 2022 di Bali.

“Pelaku adalah tukang cukur rambut di Bali. Pelaku adalah ayah tiri dari korban dan perbuatannya sudah sering dilakukan dengan cara meraba dan mencolok kemaluannya,” kata Zulpan kepada wartawan didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).

Zulpan menuturkan, pelaku sempat melakukan penolakan ketika alat vital pelaku akan dimasukkan kedalam kemaluan korban.

“Korban sempat memberontak ketika pelaku mencoba memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban dengan cara menendangnya hingga korban pergi,” ujar Zulpan.

Lanjut Zulpan mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan ke ibunya ketika pelaku pergi bekerja di Bali.

“Setelah kami menerima laporan lalu Unit PPA bergerak dengan melakukan koordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan Polda Bali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *