
Bandar Narkoba Tewas Diduga Dianiaya Oknum Anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya
HARIAN PELITA — Seorang bandar narkoba berinisial DK (38) diduga dianiaya hingga tewas oleh para oknum anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan bandar Narkoba hingga meninggal dunia, ketujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatkan, bahwa sebelumnya seorang bandar narkoba yang sempat ditangkap akhirnya tewas diduga akibat dianiaya oleh oknum anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Delapan anggota diperiksa Propam terkait kematian diduga bandar narkoba tersebut.
“Masih proses. Bid Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9 anggota. Satu oknum polisi masih proses pendalaman pencarian keberadaannya,” ujar Trunoyudo, Jumat (28/7/2023)
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban yakni Ramzy Brata Sungkar menjelaskan kasus ini diketahui usai istri kliennya mengadu jika suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.
Bahkan, Ramzy, keluarga diberi tahu oleh polisi, ketika DK sudah berada di rumah sakit. “Cuma ada kejanggalan, istri DK bilang ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’. DK ditangkap karena kasus narkoba,” kata Ramzy
Setelah menerima kabar itu, Ramzy dan timnya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Pihaknya juga mengaku menerima informasi jika sejumlah anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menganiaya DK hingga meninggal dunia.
“Soal ceritanya gimana saya juga belum bisa jawab kronologi. Karena bukan kita yang buat laporan. Ini laporan tipe A internal kepolisian,” ucapnya. ●Red/IA