
Bareskrim Polri Musnahkan 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja
HARIAN PELITA — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 238 kilogram dan 121 kilogram ganja.
Prosesi pemusnahan barang haram tersebut berlangsung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarat Pusat, Jumat (20/5/2022).
Pengungkapan penyalahgunaan narkotiba tersebut merupakan gabungan dari empat pengungkapan di wilayah Aceh-Riau.
Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 13 tersangka dari yang kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.
“Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, di mana dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ●Red/Cr-06/Bri